KEBIJAKAN
PENYIANGAN BAHAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Kebijakan Penyiangan Bahan Pustaka
Banyak para ahli menjelaskan tentang
kebijakan penyiangan bahan pustaka seperti menurut Rahayuningsih kebijakan khusus diperlakukan
untuk menjaga kesinambungan antara tempat, koleksi yang selalu bertambah dengan
koleksi yang dibtuhkan oleh pengguna. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui
kegiatan penyiangan. Penyiangan merupakan pemindahan koleksi dari koleksi aktif
perpustakaan dengan tujuan menyingkirkan atau mengirim ke tempat penyimpanan.
Koleksi yang jarang digunakan dapat dikirim ke tempat penyimpanan sehingga
dapat mengurangi masalah tempat dan membuat pelayanan koleksi menjadi lebih
mudah. Pengguna lebih mudah menemukan bahan pustaka yang up to ate dan menarik. Koleksi perpustakaan disiangi karena faktor
isi yang sudah tidak menarik atau kuno, kondisi fisik yang secara umum tidak
sempurna, misalnya robek, dicoret-coret. Selain itu, pola pemakaian koleksi
yang kecil frekuensinya atau menurun dapat menjadi alasan mengapa sebuah
koleksi disiangi. Atau bisa juga kombinasi dari ketiga faktor tersebut menjadi
alasan penyiangan koleksi.[1]
Menurut Lasa penyiangan (weeding) adalah upaya pengeluaran sejumlah koleksi dari
perpustakaan karena dianggap ttidak relevan lagi, terlalu banyak jumlah
eksemplarsrya, sudah ada edisi baru, atau koleksi itu termasuk terbitan yang
dilarang. Koleksi ini dapat ditukarkan dengan koleksi perpustakaan lainnya,
dihadiahkan, atau dihancurkan untuk pembuatan kertas lagi.[2]
Koleksi perpustakaan selalu bertambah. Pada akhirnya banyak buku
yang tidak bermanfaat lagi, misalnya karena isinya suda usang atau sudah ada
cetkan (edisi) yang lebih baru. Salah satu cara yang dapat dilakukan,
mengurangi koleksi lama dengan cara mengadakan penyiangan bahan pustaka/koleksi.
B. Perlunya
Dilakukan Penyiangan
Ada
empat alasan utama yang sering dikemukakan mengapa penyingan perlu dilakukan.
1.
Menghemat
tempat.
2.
Meningkatkan
akses pada koleksi.
3.
Menghemat
dana.
4.
Menyisihkan
tempat untuk materi baru.
Salah satu tugas utama perpustakaan adalah
membeikan pelayanan informasi. Di pihak lain, perpustakaan juga perlu melakukan
pelestarian ilmu pengetahuan. Semua itu harus dilakukan secara berimbang.
Seiring kali antara keinginan untuk memberikan pelayanan yang baik tidak bisa
sejalan dengan keinginan untuk mempunyai koleksi yang lebih besar. Sudah umum
dikeahui bahwa mencari bahan pustaka tentu di desbuah perpustakaan dengan
koleksi yang besar akan menghabiskan waktu. Memang perpustakaan yang demikian
besar bisa menjadi satu-satunya tumpuan untuk mencari bahan pustaka tertentu. kebanyakan
orang yang tetap saja mencari perpustakaan yang nyaman dan mudah digunakan
untuk mendapatkan bahan pustaka yang dicarinya. Jadi, lebih besar kemungkinan
untuk sebuah perpustakaan yang kecil, yang melakukan penyiangan dengan baik,
untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih baik, asalkan koleksinya
yang kecil itu berisi bahan pustaka yang dibutuhkan penggunanya.
Apakah penyiangan
meningkatkan akses pada koleksi? Berdasarkan pengalaman, sama banyaknya orang
menjawab positif dan negatif dari pertanyaan tersebut. Bagi pengguna yang biasa
membutuhkan bahan pustaka yang mutahir, mungkin penyiangan memberikan efek
positif terhadap proses pencarian informasi mereka. Di pihak lain, bagi
pengguna yang membutuhkan penelusuran terhadap
informasi yang lama, bisa jadi penyiangan menyebabkan kesulitan bagi pencari informasi
yang dibutuhkan. Apabila informasi itu sudah dikeluarkan dari perpustakaan,
mereka akan kehilangan informasi tersebut. Sementara untuk informasi lama yang
disimpan di gudang, tentunya akan menghabiskan waktu lebih lama untuk
mencarinya kembali.
Apakah penyiangan
menyebabkan penghematan? Jawabannya tidak. Sebagai contoh, bisa saja karena
ingin menyingkirkan sekelompok buku ke luar dari perpustakaan, beberapa buku
yang informasinya masih ada kemungkinan dicari pengguna maka buku itu diproses scanning sehingga bisa disimpan untuk
digitalny. Tetapi untuk melaksanakan scanning
dibutuhkan waktu dan tenaga, artinya diperlukan biaya juga. Begitu juga dengan
menarik buku dari rak, harus disertai dengan melakukan penarikan kartu katalog,
atau mengedit pangkalan data apabila katalognya sudah disimpan dalam komputer.
Begitu jega dengan pemindahan koleksi baik ke gudang maupun dipisahkan untuk
dihadiahkan kepada perpustakaan lain, akan membutuhkan tenaga untuk
melaksanakannya. Semua itu membutuhkan dana.
C. Penyingan
Berdasarkan Jenis Perpustakaan
Para ahli berbeda pendapat
mengenai jenis perpustakaan misalnya menurrut Sulistyo Basuki,[3]
jenis perpustakaan yaitu: Perpustakaan internasional, Perpustakaan nasional, Perpustakaan
umum dan perpustakaan keliling, Perpustakaan swasta (pribadi), Perpustakaan
khusus, Perpustakaan sekolah, Perpustakaan perguruan tinggi. Sedangkan menurut
Yuyu Yulia, [4]
jenis perpustakaan terdiri dari: perpustakaan umum, perpustakaan khusus,
perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan sekolah. Dia menjelaskan penyiangan berdasarkan jenis perpustakaan
sebagai berikut:
1. Perpustakaan Umum
Perpustakaan umum
harus menyediakan koleksi yang diminati oleh penggunanya yang sangat beragam. Di
perpustakaan umum, permintaan pengguna merupakan salah satu faktor yang penting
yang mempengaruhi keputusan dalam seleksi dan penyiangan. Oleh karena itu,
bahan pustaka yang tidak diminati lagi oleh pengguna akan menjadi calon yang
akan disisihkan ke gedung atau bahkan dikeluarkan dari perpustakaan. Biasanya
hanya perpustakaan umum di kota-kota besar yang menyimpan bahan pustaka untuk
kebutuhan pengguna berkaitan dengan penelitian sehingga ada bahan pustaka yang
agak lama disimpan di perpustakaan. Misalnya pada perpustakaan umum di
negara-negara maju mereka mengganti secara keseluruhan koleksinya sekali dalam
10 tahun. Mereka kadang-kadang melakukan pemisahan koleksi yang sedikit
pemanfaatannya oleh pengguna, dari koleksi yang sangat tinggi pemanfaatannya,
membuang buku-buku duplikat, bahan pustaka yang sudah sangat lusuh, dan materi
yang sudah usang. Beberapa orang menyatakan bahwa koleksi yang kurang berguna
karena menyebabkan materi yang banyak diminati menjadi tidak terlihat atau
tidak dapat diakses. Perlu juga pertimbangan biaya yang diperlukan untuk
memelihara koleksi yang besar.
2.
Perpustakaan
Khusus
Perpustakaan khusus
biasanya melakukan penyiangan secara rutin karena koleksinya sepesifik dan
biasanya mereka hanya mendapatkan ruangan yang sangat terbatas. Misalnya pada
perpustakaan khusus yang berada di bawah perusahaan industri, ruangan koleksi
sangat berarti secara ekonomis bagi dunia industri sehingga mereka harus sangat
berhemat dalam pemakaian ruangan. Koleksi perpustakaan
khusus biasanya banyak berkaitan dengan materi teknis, banyak jurnal dan materi
lain yang cepat usang, terutama bagi pengguna lokal perpustakaan itu.
Perpustakaan
khusus mengutamakan koleksi yang mutakhir untuk pengguna utamanya, yaitu staf,
dan pimpinan dari badan induknya. Dengan
demikian, program penyiangan bisa lebih mudah karena pustakawan bisa lebih
mengetahui pola pemanfaatan perpustakaan oleh penggunanya, ukuran koleksinya
kecil, sifat pengunanya juga lebih homogen, dan tujuan pelayanan
perpustakaannya relatif tidak luas. Jadi, program penyiangan dapat dilaksanakan
dengan sedikit keraguan, akibat tekanan ketersediaan ruangan yang terbatas.
3.
Perpustakaan
Perguruan Tinggi
Pada perpustakaan
perguruan tinggi penyiangan tetap dilakukan, walaupun bertujuan menyediakan
secara lengkap pengetahuan manusia, kembali pada alasan klasik bahwa tidak
mungkin bagi sebuah perpustakaan untuk menyimpan semua terbitan yang ada di
dunia, oleh karena itu, sebesar apa pun ruangan perpustakaannya, sebrapa besar
pun dananya, pustakawannya harus mengelola koleksi dengan baik. Dan penyiangan
merupakan salah satu cara untuk menjaga agar koleksi yang dibutuhkan pengguna
dapat diakses dengan mudah dan cepat, tanpa dikacaukan oleh koleksi yang tidak
terpakai.
4.
Perpustakaan
Sekolah
Perpustakaan sekolah
di Indonesia banyak yang dipenuhi dengan buku-buku wajib yang erat kaitannya
dengan kurikulum sekolah. Dengan seringnya terjadi pergantian buku-buku wajib
sekolah, tentunya pustakawan di perpustakaan sekolah secara kontinu perlu
melakukan penyiangan. Namun demikian, untuk koleksi buku-buku sastra lama yang
berkaitan dengan perjalanan sejarah sastra di Indonesia, yang tentunya perlu
diketahui oleh murid-murid dari masa ke masa. Biasanya dalam melakukan
penyiangan mendapatkan hambatan seperti:
1.
Tidak
punya waktu.
2.
Penundaan
pelaksanaan.
3.
Takut
melakukan kesalahan.
4.
Takut
disebut sebagai orang yang suka “mengilokan” buku (dijual kepada pengumpul
kertas bekas yang membayarnya berdasarkan berat kertas).
Dari berbagai jenis
perpustakaan menurut para ahli pada dasarnya setiap perpustakaan perlu melakukan
penyiangan walaupun perpustakaan internasional, perpustakaan nasional termasuk
perpustakaan Swasta (pribadi) dengan alasan tidak semua terbitan di dunia dapat
di simpan di perpustakaan. Mengenai hambatan dalam penyingan tentu penyingan
tidak mudah dilakukan dan butuh waktu yang panjang oleh karena itu jika ingin
melakukan penyiangan melakukan persiapan jangka panjang misalnya 1 atau 2 tahun
kedepan dengan demikian penundaan pelaksanaan dapat diatasi, kemudian agar
tidak melakukan kesalahan misalnya takut kalau buku yang disiangi suatu saat
ada yang menggunakannya maka buku itu diletakkan dalam gudang, dan agar tidak
difitnah maka uang dari hasil penjualan buku digunaan untuk keperluan
perpustakaan atau buku-buku itu di hadiahkan saja.
Untuk perpustakaan
nasional yang berfungsi menyimpan setiap
pustaka yang diterbitkan di sebuah negara yang biasanya terdapat dalam UU
Deposit yaitu undang-undang yang mewajibkan setiap penerbit dan pencetak
mengirimkan contoh terbitan (biasanya 2 eksemplar atau lebih) ke perpustakaan
nasional atau perpustakaan lain yang ditunjuk.[5]
Walaupun ada UU tersebut tetap perpustakaan nasional tetap melakukan penyiangan
agar koleksinya terjaga dan mudah ditelusuri pengguna, alasan lain tidak
mungkin semua koleksinya awet apalagi koleksinya sering dipinjam pengguna tentu
hal ini mempercepat kerusakan koleksi tersebut dan perlu melakukan penyiangan.
D. Kriteria
Penyiangan dan Kriteria untuk Menyingkirkan Koleksi ke Gudang
Berikut kriteria penyingan bahan
pustaka:
1. Sebaiknya perpustakaan memiliki
peraturan tertulis tentang penyiangan. Dengan demikian ada pegangan dalam
melaksanakan penyingan dari waktu ke waktu.
2. Hendaknya pustakawan meminta
bantuan kepada spesialis subyek dari bahan pustaka yang akan disiangi, untuk
bersama-sama menentukan apa yang perlu dikeluarkan dari koleksi perpustakaan
serta apa yang harus dilakukan terhadap hasil penyiangan itu. Sebagai contoh,
pada perpustakaan perguruan tinggi bisa meminta bantuan kepada dosen, ketua
jurusan, Pembantu Dekan I, bahkan Dekan. Pada perpustakaan sekolah bisa meminta
bantuan guru, kepala sekolah/ wakil kepala sekolah.
3. Kriteria umum penyiangan koleksi
adalah sebagai berikut:
a.
Subyek
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengguna perpustakaan.
b.
Bahan
pustaka yang sudah usang isinya.
c.
Edisi
terbaru sudah ada sehingga yang lama dapat dikeluarkan dari koleksi.
d.
Bahan
pustaka yang sudah terlalu rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.
e.
Bahan
pustaka yang isnya sudah tidak lengkap lagi dan tidak dapat diusahakan
gantinya.
f.
Bahan
pustaka yang jumlah duplikatnya banyak, tetapi frekuensi pemakaian rendah.
g.
Bahan
pustaka terlarang.
h.
Hadiah
yang diproleh tanpa diminta, dan memang tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna.
i.
Bahan
pustaka yang sudah tidak digunakan lagi, dan tidak dibutuhkan. [6]
Setiap jenis
perpustakaan yang perlu dilakukan penyingan, kriteria (pedoman)nya sama
misalnya menurut Sumantri,[7]
ada 9 pedoman penyiangan koleksi perpustakaan sekolah yaitu:
1. Buku
yang isinya (subyeknya) kurang bermanfaat
bagi murit atau guru.
2. Buku
yang sudah demikian rusak, tidak dapat diperbaiki lagi.
3. Buku
yang sudah ketinggalan zaman.
4. Buku
yang isinya kurang lengkap.
5. Buku
yang jumlahnya terlalu banyak sehingga bisa dikurangi lagi.
6. Buku
yang frekuensi pemakainya rendah.
7. Buku
yang sudah ada cetakan baru atau edisi revisinya.
8. Buku
yang sudah usang, fisik maupun materinya.
9. Buku
yang terlarang.
Kalau
kita perhatikan dari kriteria (pedoman) penyiangan di atas nampaknya pedoman
penyiangan perpustakaan sekolah tersebut juga berlaku untuk semua jenis
perpustakaan, hanya saja pengguna dari perpustakaannya yang berbeda, walaupun
demikian tidak menjadi penghalang dalam penyiangan karena jika kita lihat
kriteria penyiangan secara umum sama seperti penyiangan untuk perpustakan
sekolah dan pedoman itu dapat diterapkan di perpustakaan lainnya.
Setelah mengetahui
kriteria penyiangan koleksi lalu koleksi tersebut jika ada yang ingin
diletakkan dalam gudang maka kriterianya sebagai berikut:
1.
Kajian
terhadap keadaan buku di rak.
2.
Nilai
sebuah judul buku dalam subyek yang dibahas buku itu.
3.
Nilai
historis yang dikadung oleh isi buku itu untuk bidang ilmu yang dibahasnya.
4.
Keberadaan
edisi lain dari buku itu.
5.
Keberadaan
buku lain dari subyek yang sama.
6.
Kondisi
fisik buku tersebut.
7.
Kondisi
fisik buku tersebut.
8.
Banyaknya
buku yang digudangkan maksimal berimbang dengan pertambahan buku, sebaiknya
lebih kecil dari pertambahan buku setiap tahunnya.[8]
E. Prosedur
Penyiangan
Penyiangan
bahan pustaka atau weeding yaitu upaya mengeluarkan koleksi dari susunan rak
karena tidak diminati terlalu banyak eksemplarnya, telah ada edisi terbaru
maupun koleksi itu tidak relevan. Koleksi yang dikeluarkan ini dapat diberikan
ke perpustakaan lain, atau dihancurkan untuk dibuat kertas lagi. Koleksi
perpustakaan secara berkala perlu disiangi agar bahan pustaka yang sudah tidak
sesuai lagi dapat diganti dengan bahan pustaka yang baru. pemilihan bahan
pustaka yang dikeluarkan dari koleksi sebaiknya dilakukan oleh petugas
perpustakaan dan guru, kemudian untuk dipisahkan atau dipindahkan, dihibahkan
atau dimusnahkan. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan kemuktakhiran,
kesesuaian, dan kondisi fisik dokumen.
Adapun
prosedurnya sebagai berikut:
1.
menentukan persyaratan koleksi yang akan disiangi
misalnya atas dasar usia terbit, subjek, cakupan atau kandungan informasi
2.
Menentukan jenis koleksi yang ingin disiangi seperti
buku, majalah, brosur, kaset rekaman, laporan tahunan.
3.
Mengeluarkan kartu buku, mencabut katalog dari semua
jajaran katalog, dan menghapus data dari pangkalan data/ opac.
4.
Koleksi perpustakaan yang disiangi diberi cap yang
berbunyi: “dikeluarkan dari koleksi perpustakaan”.
5.
Membuat berita acara tentang penyiangan koleksi untuk
keperluan administrasi dengan dilampiri daftar bahan pustaka hasil penyiangan.
6.
Menyimpan koleksi hasil penyiangan tersebut digedung
atau bisa ditawarkan ke perpustakaan lain yang membutuhkan.[9]
Menurut Yuyu,[10]
Prosedur penyiangan yaitu:
1.
Pustakawan
(bersama dengan dosen atau guru atau peneliti yang berwenang, tergantung dari
jenis perpustakaannya) mengadakan pemilihan bahan pustaka yang perlu
dikeluarkan dari koleksi berdasarkan pedoman
penyiangan.
2.
Pustakawan
perlu mendata calon buku-buku yang akan disiangi, dalam tiga tahun terakhir
buku-buku itu dipinjam oleh pengguna.
3.
Apabila
memungkinkan, sertakan juga data pemanfaatan buku itu di ruang baca. Data itu
semua akan membuat keputusan penyiangan menjadi lebih akurat.
4.
Untuk
mempercepat proses penyiangan bisa saja pustakawan membuat daftar dari bahan
pustaka yang mungkin sudah waktunya dikeluarkan dari koleksi, tapi harus juga
melihat langsung bahan pustaka tersebut sebelum dikeluarkan dari koleksi
perpustakaan.
5.
Buku
yang dikeluarkan dari koleksi, kartu bukunya dikeluarkan dari kantong buku yang
bersangkutan. Begitu pula kartu katalognya, baik untuk katalog pengarang,
judul, subyek, dan sebagainya dicabut dari jajaran katalog.
6.
Buku-buku
tersebut dicap “Dikeluarkan dari koleksi perpustakaan” sebagai bukti bahwa bahan pustaka itu sudah
bukan milik perpustakaan lagi.
7.
Apabilah
bahan pustaka tersebut masih dapat dipakai orang lain (terutama yang kopiannya
masih banyak dan belum out of date isinya)
maka dapat disisihkan untuk bahan penukaran atau dihadiahkan.
8.
Apabilah
pustakawan merasa ragu bahwa buku yang dikeluarkan dari koleksi itu mungkin
masih dicari pengguna sekali-kali maka buku-buku seperti itu bisa disusun
digudang dahulu. Agar masih bisa dicari kembali dengan mudah, susun pula
kartu-kartu katalognya dan tempatkan di dekat susunan buku-buku itu.
9.
Apabila
dalam beberapa tahun buku itu tidak ada yang membutuhkan lagi maka buku itu
dapat dikeluarkan dari gedung perpustakaan.
10. Bahan pustaka yang dikeluarkan
dari gedung perpustakaan harus dibuatkan berita acara, dan beberapa prosedur
administrasi lainnya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku tentang
penghapusan barang milik negara, terutama untuk perpustakaan yang bernaung di
bawah badan pemerintah.
Pendapat lain
mengatakan misalnya menurut Sumantri,[11] buku
yang sudah disiangi berdasarkan pedoman penyiangan harus dinyatakan keluar dari
koleksi secara resmi, yaitu dengan cara memberi tanda “Dikeluarkan dari
koleksi” tanda ini sangat penting untuk bukti pengeluaran buku. Kartu buku yang
ada dalam buku dan kartu katalognya harus dicabut, serta dalam buku inventaris
pada kolom keterangan “Diberi catatan bahwa buku sudah dikeluarkan dari koleksi
pada tanggal tertentu”. Buku-buku yang disiangi
tetapi masih mungkin untuk dimanfaatkan oleh perpustakaan lain, dapat
ditawarkan sebagai bahan tukar menukar, hadiah atau disumbangkan kepada
perpustakaan yang membutuhkan.
Menurut
Lelis Masridah,[12]
dalam skripsinya menjelaskan penyeleksian untuk hibah, dihapuskan
atau di lestarikan. Berikut kriteria buku yang di hibahkan, dihapuskan, dan
dilestarikan:
1. Penghapusan
a. Rusak
berat, tidak bisa diperbaiki
b. Bahan
pustaka yang isinya tidak lengkap dan tidak dapat diusahakan gantinya
c. Buku
pelajaran (yang tidak sesuai dengan kurikulum Depdiknas)
d. Buk
yang tidak pernah dilayankan (sudah lama dan tidak bersirkulasi)
e. Bahan
pustaka yang dipinjam dan tidak pernah dikembalikan
f. Bahan
pustaka hilang.
2. Hibah
a.
Fisik buku masih bagus
b.
Kualitas buku (isi, subyek, edisi, tahun
terbit)
c.
Bahan pustaka yang jumlah kopyannya
banya
d.
Belum diolah Badan Perpusda
3. Pelestarian
/ Diperbaiki
Buku rusak jilidannya,
sobek dan sebagainya tetapi masih layak untuk dilayankan kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Basuki, Sulistyo. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
F Rahayuningsih 2007. Pengelolaan Perpustakaan. Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Lasa H S. 2005. Manajemen Perpustakaan. Yogyakarta: Gama
Media.
Masridah, Lelis. 2009. Skripsi
Kebijakan Penyiangan di Perpustakaan Daerah Prov. Yogyakarta.
http://digilib.uinsuka.ac.id/2308/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, . Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga.
Sumantri. 2002. Panduan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Yulia Yuyu dkk. 2009. Pengembangan Koleksi. Jakarta:
Unipersitas Terbuka.
[1] F Rahayuningsih, Pengelolaan Perpustakaan, (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2007), h. 23-24
[2] Lasa H S, Manajemen Perpustakaan, (Yogyakarta: Gama Media, 2005), h. 323
[3] Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1991), h. 42
[4] Yuyu Yulia dkk. Pengembangan Koleksi, (Jakarta:
Unipersitas Terbuka, 2009), h. 9.29- 9.31
[5] Sulistyo Basuki, Op.Cit. h. 44
[6] Yuyu Yulia dkk, Op.Cit., h. 9.33- 9.34
[7]Sumantri, Panduan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2002), h. 60
[8] Yuyu
Yulia Op.Cit., h. 9.35- 9.36
[9]
Bancin Tekka, Penyiangan Koleksi Bahan Pustaka http://tekkabancin.blogspot.com/2013/05/penyiangan-koleksi-bahan-pustaka.html, Jumat, 31 Mei 2013
[10] Yuyu Yulia, Op.Cit., h. 9.37
[11] Sumantri, Op.Cit., h. 62
[12] Lelis
Masridah, Skripsi Kebijakan Penyiangan di
Perpustakaan Daerah Prov. Yogyakarta
http://digilib.uin-suka.ac.id/2308/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, , (Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga, 2009), Di akses 15-11-2013.
Bang kalau bahan pustaka yang tidak boleh disiangi itu apa aja???
ReplyDelete