Thursday 28 November 2013

PENYIANGAN BAHAN PUSTAKA

PENYIANGAN BAHAN PUSTAKA
Koleksi perpustakaan selalu bertambah. Pada akhirnya banyak buku yang tidak bermanfaat lagi, misalnya karena isinya suda usang atau sudah ada cetkan (edisi) yang lebih baru. Salah satu cara yang dapat dilakukan, mengurangi koleksi lama dengan cara mengadakan penyiangan bahan pustaka/koleksi.
A.  Penyiangan Bahan Pustaka
Penyiangan bahan pustaka atau weeding yaitu upaya mengeluarkan koleksi dari susunan rak karena tidak diminati terlalu banyak eksemplarnya, telah ada edisi terbaru maupun koleksi itu tidak relevan. Koleksi yang dikeluarkan ini dapat diberikan ke perpustakaan lain , atau dihancurkan untuk dibuat kertas lagi.
Koleksi perpustakaan secara berkala perlu disiangi agar bahan pustaka yang sudah tidak sesuai lagi dapat diganti dengan bahan pustaka yang baru . pemilihan bahan pustaka yang dikeluarkan dari koleksi sebaiknya dilakukan oleh petugas perpustakaan dan guru, kemudian untuk dipisahkan atau dipindahkan, dihibahkan atau dimusnahkan. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan kemuktakhiran, kesesuaian, dan kondisi fisik dokumen.
Adapun alasan dilakukannya bahan pustaka yang perlu dikeluarkan dari koleksi adalah sebagai berikut:
  • Bahan pustaka yang isinya sudah tidak sesuai lagi
  • Edisi dan cetakan lama
  • Bahan pustaka yang rusak dan tidak dapat diperbaiki
  • Bahan pustaka yang isinya tidak lengkap
  • Bahan pustaka yang jumlah copynya terlalu banyak
Dengan melakukan proses penyiangan bahan pustaka ini perpustakaan bertujuan untuk memelihara ke-up-date-an, keaktifan dan manfaat koleksi tersebut yang merupakan refleksi dari sasaran dan tujuan perpustakaan. Dan solusi dari bahan pustaka yang disiangi yaitu dengan cara menjualnya, pertukaran antar perpustakaan, atau memberikan hadiah kepada yang membutuhkannya.
Adapun prosedurnya menurut sebagai berikut:
  • menentukan persyaratan koleksi yang akan disiangi misalnya atas dasar usia terbit, subjek, cakupan atau kandungan informasi
  • Menentukan jenis koleksi yang ingin disiangi seperti buku, majalah, brosur, kaset rekaman, laporan tahunan.
  • Mengeluarkan kartu buku, mencabut katalog dari semua jajaran katalog, dan menghapus data dari pangkalan data/ opac.
  • Koleksi perpustakaan yang disiangi diberi cap yang berbunyi: “dikeluarkan dari koleksi perpustakaan”.
  • Membuat berita acara tentang penyiangan koleksi untuk keperluan administrasi dengan dilampiri daftar bahan pustaka hasil penyiangan.
  • Menyimpan koleksi hasil penyiangan tersebut digedung atau bisa ditawarkan ke perpustakaan lain yang membutuhkan.[1]

A.    Pedoman penyiangan koleksi
1.      Buku yang isinya (subyeknya) kurang bermanfaat  bagi murit atau guru.
2.      Buku yang sudah demikian rusak, tidak dapat diperbaiki lagi.
3.      Buku yang sudah ketinggalan zaman.
4.      Buku yang isinya kurang lengkap.
5.      Buku yang jumlahnya terlalu banyak sehingga bisa dikurangilagi.
6.      Buku yang frekuensi pemakainya rendah.
7.      Buku yang sudah ada cetakan baru atau edisi revisinya.
8.      Buku yang sudah usang, fisik maupun materinya.
9.      Buku yang  terlarang.

B.     Prosedur penyiangan koleksi
Buku yang sudah disiangi berdasarkan pedoman penyiangan harus dinyatakan keluar dari koleksi secara resmi, yaitu dengan cara memberi tanda “Dikeluarkan dari koleksi” tanda ini sangat penting untuk bukti pengeluaran buku.
Kartu buku yang ada dalam buku dan kartu katalognya harus dicabut, serta dalam buku inventaris pada kolom keterangan “Diberi catatan bahwa buku sudah dikeluarkan dari koleksi pada tanggal tertentu”.
Buku-buku yang disiangi  tetapi masih mungkin untuk dimanfaatkan oleh perpustakaan lain, dapat ditawarkan sebagai bahan tukar menukar, hadiah atau disumbangkan kepada perpustakaan yang membutuhkan.[2]
Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
C.     Penyiangan Bahan Pustaka di Pusda Prov. Yogyakarta
1.      Pemilihan/ sleksi buku untuk hibah, dihapus atau (pelestarian).
Kriteria judul- judul yang dihapus, dihibakan, diperbaiki.
a.       Hapus
1.      Rusak berat, tidak bisa diperbaiki
2.      Bahan pustaka yang isinya tidak lengkap dan tidak dapat diusahakan gantinya
3.      Buku pelajaran (yang tidak sesuai dengan kurikulum Depdiknas)
4.      Buk yang tidak pernah dilayankan (sudah lama dan tidak bersirkulasi)
5.      Bahan pustaka yang dipinjam dan tidak pernah dikembalikan
6.      Bahan pustaka hilang.
b.      Hibah
1.      Fisik buku masih bagus
2.      Kualitas buku (isi, subyek, edisi, tahun terbit)
3.      Bahan pustaka yang jumlah kopyannya banya
4.      Belum diolah Badan Perpusda
5.      Pelestarian / Diperbaiki (buku rusak dijidan, sobek dan sebagainya asih layak untuk dilayankan kepada masyarakat.
2.       Teknik pencatatan
1.      Cap hibah (tanda keterangan hibah pada bahan pustaka)
2.      Penuisan data (deskripsi buku) pada lembar bergaris
3.      Dipak 20 eksemlar
4.      Pengetikan melalui database komputer.[3]

                                            
NO
NO.INVEN
JUDUL
PENGARANG
PENERBIT
000
1000





























































































































































































































































































[2] H.60-61, Sumantri, M. T., Panduan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah, Remaja Rosdakarya: Bandung, 2002.
[3] Lelis Masridah, skripsi kebijakan penyiangan,